IMPT melakukan mimbar bebas terkait kasus pembunuhan mutilasi 4 warga sipil di Timika.
Melakukan Mimbar Bebas
Menyikapi Mutilasi warga sipil di Timika Papua.
Mulai waktu pukul: 09: 15- selesai.
Menduga yang dilakukan adalah TNI. Sehingga mahasiswa sebagai agen perubahan, kontrol sosial, berdiri secara independen menyampaikan keluh kesah kepada negara republik Indonesia (Jokowidodo) untuk mengusut tuntaskan kasus-kasus yang sudah terjadi sejak tahun 1961 hingga sampai saat ini, masih terjadi di beberapa tempat. Salah satunya adalah MUTILASI warga sipil di timika dan penganiayaan di kabupaten MAPPI provinsi Papua, mengakibatkan hilangnya nyawa. Sehingga dalam orasinya mahasiswa IMPT meminta kasus-kasus ini segera pertanggung jawab secara adil dan transparansi sebagai negara hukum dan negara demokrasi.
PERNYATAAN SIKAP IMPT : ATAS PEMBUNUHAN DAN MUTILASI 4 WARGA SIPIL SUKU NDUGA DI TIMIKA OLEH TNI AD SECARA BIADAB OLEH OKNUM TNI
Pembunuhan dan Mutilasi 4 Warga Sipil di Timika adalah kejahatan kemanusiaan segera tangkap dan Adili Pelaku.
Pembunuhan 4 Warga sipil dengan Mutilasi tubuh korban adalah Kejahatan kemanusiaan. 6 anggota TNI yang melakukan mutilasi harus diadili di pengadilan umum.
Pembunuhan 4 warga sipil ini pembunuhan yang sangat keji dan ini kejahatan serius, harus penyelidikan secara Independen agar pelaku harus diadili.
Panglima TNI Andika menyatakan mengubah pendekatan kemanusian nanum realistis di papua anggota TNI melakukan kejahatan terhadap rakyat sipil Papua.
Pembunuhan pembunuhan dengan mutilasi korban harus dipertanggungjawabkan oleh institusi juga individu anggota TNI yang terlibat.
6 orang pelaku yang melakukan pembunuhan ini harus diadili juga pengadilan sipil karena ini pembunuhan berencana. Jika 6 anggota TNI yang melakukan mutilasi tubuh korban untuk menghilangkan jejaknya berarti ada pasal berlapis dengan hukuman seumur hidup.
Dalam KUHP, perbuatan mutilasi merujuk pada pembunuhan berencana (pasal 340) atau pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu perbuatan pidana (pasal 339). Bisa juga hanya merujuk pada pembunuhan biasa (pasal 338).
Kami melihat pembunuhan dilakukan dengan motif jualan senjata, artinya aktor kekerasan dan kejahatan kemanusiaan di Papua adalah militer Indonesia. Selama ini yang transaksi senjata di Papua adalah bisnis militer Indonesia, akibatnya korban rakyat sipil tak berdosa.
Intituisi TNI bertanggung jawab juga bukan hanya pelaku, konflik politik di Papua sengaja dipelihara untuk kepentingan bisnis senjata.
Rakyat sipil baik orang asli Papua maupun orang Non Papua jadi korban akibat perang TPNPB dan TNI Polri di Papua
Kami selalu menyerukan penyelesaian status politik papua dalam Indonesia yang menjadi akar konflik di Papua namun negara tidak pernah direspon oleh negara.
Akibatnya kekerasan dan kejahatan kemanusiaan di Papua Papua terus dipelihara untuk kepentingan bisnis senjata.
Oleh Karena Itu Ikatan Mahasiswa Pegunungan Tengah IMPT Serukan Bahwa :
Kami mengutuk pembunuhan dan mutilasi warga sipil di timika yang merupakan tindakan kekerasan, kejahatan kemanusiaan yang sangat keji dan tindakan biadab dilakukan oleh 6 anggota TNI membunuh dan mutilasi 4 Warga Sipil Papua timika
Kami mendesak lembaga kemanusiaan di Papua, dan Komnas HAM serta pihak gereja membentuk lembaga independen untuk melakukan penyelidikan dan investigasi terhadap 4 korban sipil yang dimutilasi di timika
Negara segera mendorong perundingan politik untuk mencari solusi alternatif menghentikan konflik di Papua termasuk bisnis senjata, agar tidak ada korban warga sipil maupun korban militer..
PERNYATAAN SIKAP SEBAGAI BERIKUT :
KAMI MENUNTUT MENDESAK USUT TUNTAS KEPADA:
Presiden Republik Indonesia Bapak Insinyur Jokowi Dodo
Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Kapolda Papua
Pangdam Cenderawasih XVII
Kapolres Mimika
Dandim Mimika
Amnesty internasional.
Kami mendesak kepada pihak-pihak lembaga hukum yang berwenang harus transparan dalam menjelesaikan kasus mutilasi pembunuhan empat warga sipil di timika hingga tuntas.
Kami mendesak kepada negara segera mengembalikan militer organic dan non organic di atas tanah papua. Kami mendesak kepada pihak-pihak yang berwajib untuk segera memberikan perlindugan dan keamanan terhadap keluarga korban.
Kami meminta kepada Amnesty internasional, dan pihak yang netral yaitu berserikatan bangsa bangsa-atau PBB untuk harus turun selediki kasus mutilasi pelanggaran HAM di timika.
Segera Membuka Ruang Bagi Jurnalis Asing Internasional Utk Masuk Investigasi Pembunuhan 4 Warga Sipil Di Timika Papua.
Segera menangkap 6 pelaku pembunuhan dengan metode mutilasi tersebut dan segera mengadili pelaku di pengadilan sipil, karena ini pembunuhan berencana yang diatur dalam kitab KUHP.
Kami mendesak kepada Komnas HAM
Komisi I dan komisi III DPR RI
Amnesty internasional
TNI
POLRI
Kontras
Pemerintah provinsi
DPRP
PIHAK GEREJA
KOMNAS HAM Perwakilan Wilayah Papua
Pihak Akademisi Universitas cenderasih dan universitas Papua Segera membentuk tim invetigasi gabungan bertujuan TIM mengungkapkan kasus kejahatan terhadap kemanusiaan dan perendahan martabat kemanusiaan dengan cara menembak mati, memutilasi.
Kami Mendesak Kepada Pihak KEPOLISIAN dan SATGAS Segera Melakukan Investigasi Pencarian Bagian-Bagian Organ, Tubuh, Kepala Dan Bagian-Bagian Lainnya Yang Belum Di Temukan Sampai Dengan Semua Organ Tubuh Lengkap. .
Demikian Pernyataan Ini kami keluarkan dengan penuh tanggung jawab atas perhatian disampaikan terima kasih.
Manokwari, 09 September 2022
.
PENANGGUNG JAWAB
BADAN PENGURUS IMPT
Tidak ada komentar